Friday, April 25, 2025
home_banner_first
NIAS RAYA

Sudah Rusak, Biaya Peningkatan Struktur Jalan Provinsi di Sifahando Nias Utara Rp6,6 M Sia-sia

journalist-avatar-top
Jumat, 10 Januari 2025 21.45
sudah_rusak_biaya_peningkatan_struktur_jalan_provinsi_di_sifahando_nias_utara_rp66_m_sia_sia

sudah rusak biaya peningkatan struktur jalan provinsi di sifahando nias utara rp66 m sia sia

news_banner

Nias Utara, MISTAR.ID

Dana proyek peningkatan struktur jalan provinsi di Desa Sifahando, Kecamatan Sawò, Kabupaten Nias Utara menelan dana P-APBD 2024 miliaran rupiah diduga sia-sia dan tidak merasa nyaman bagi pengguna jalan yang melintas di sana.

Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sifahando, Sana’ato Telaumbanua, merasa kecewa atas kualitas pengaspalan hotmix jalan provinsi yang berlokasi dalam wilayah desanya.

“Saya merasa kecewa dan heran ketika lewat di sana. Karena selama ini saya tidak pernah melihat separah jalan seperti itu rusak. Padahal baru dikerjakan rekanan,” katanya di Kantor Camat Sawo, pada Kamis (9/1/25).

Pantauan mistar.id, sejumlah titik kelihatan sudah rusak bahkan ada aspal yang sudah dibongkar dan tidak kelihatan aktifitas pekerja di lapangan alias sepi.

Warga Desa Sifahando juga merasa heran, karena kondisi jalan yang baru diaspal itu sudah rusak dan ditinggalkan begitu saja oleh rekanan tanpa ada lanjutan pekerjaan.

Baca Juga : Pemkab Nias Utara Segera Perbaiki Jembatan dan Jalan Dampak Bencana

Salah seorang warga yang minta namanya dirahasiakan di sana terheran-heran dengan kondisi ini.

“Saya hanya masyarakat biasa, takut mau bicara. Saya heran aja karena jalan itu cepat sekali rusak,” katanya.

Diketahui, di papan informasi proyek dengan nama paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Tuhemberua-Lotu besaran anggaran Rp6.641.322.500, sementara masa pelaksanaan hanya 33 hari kalender.

Proyek dari Dinas PUTR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) UPTD Gunungsitoli dengan sumber dana P-APBD sebagai penyedia jasa, CV Pande Kaliaga. Sementara konsultan supervisi, Karya Duta Bersama dengan nomor kontrak : 620/UPTD-PUPR-GS/1691/2024. (asatu/hm24)

REPORTER: